Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2023

FORENSIK TEKNOLOGI INFORMASI (IT FORENSIC)

Bagian ini dikutip dari pembelajaran yang dilaksanakan di  Universitas Jember .   IT FORENSIK Forensik :  Suatu proses ilmiah dalam mengumpulkan, menganalisa, dan menghadirkan berbagai bukti dalam sidang pengadilan terkait adanya suatu kasus hukum. Forensik Komputer : Suatu proses mengidentifikasi, memelihara, menganalisa dan menggunakan bukti digital menurut hukum yang berlaku Forensik Komputer. Istilah ini kemudian meluas menjadi Forensik Teknologi Informasi Tujuan IT Forensik : · Mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah insiden / pelanggaran keamanan system informasi. · Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti (evidence) yang akan digunakan dalam proses hukum Komponen IT Forensik 1. Manusia 2. Aturan 3. Perangkat Konsep IT Forensik Identifikasi : · Pada tahap ini segala bukti-bukti yang mendukung penyelidikan dikumpulkan. Penyelidikan dimulai dari identifikasi dimana bukti itu berada, dimana disimpan, dan bagaimana penyimpanannya untu...

Slide Kejahatan Mayantara (Cyber crime)

  Mayantara (cyberspace): sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas virtual Secara garis besar, kejahatan yang berkaitan dengan teknologi informasi dapat dibagimenjadidua bagianbesar. Pertama, kejahatanyang bertujuanmerusakataumenyerang sistem atau jaringan komputer. Dan kedua, kejahatan yang menggunakan komputer atau internet sebagai alat bantu dalam melancarkan kejahatanSeiring perkembangan teknologi kombinasi keduanya sering terjadi. Berdasarkan fungsi sistem komputer sebagai penyedia informasi, ancaman terhadap sistem komputer dikategorikan menjadi empat yaitu: interruption, merupakan suatu ancaman terhadap avaibility, informasi atau data dalam komputer dirusak, dihapus, sehingga jika dibutuhkan sudah tidak ada lagi. Interception, merupakan ancaman terhadap kerahasiaan (secrecy), informasi yang ada didalam sistem disadap oleh orang yang tidak berhak. Modification, merupakan ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak b...

Paten, Merek dan Hak Cipta

Bagian ini dikutip dari pembelajaran yang dilaksanakan di  Universitas Jember .  Dasar hukum Mengnenai Paten, Merek dan Hak Cipta UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten UU Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis PP Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penataan Ciptaan dan Produk Hak Terkait Penting untuk memahami dan menghormati hak kekayaan intelektual seperti paten, merek, dan hak cipta dalam praktik profesional. Berikut adalah penjelasan singkat mengenai ketiga konsep hukum tersebut: Paten : Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang paten untuk melindungi penemuan atau inovasi teknologi baru. Dalam etika profesi, penting untuk menghormati hak paten orang lain dan tidak menggunakan atau meniru penemuan mereka tanpa izin. Menghormati hak paten juga berarti tidak mencuri atau memanfaatkan penemuan orang lain tanpa persetujuan. Merek : Merek adalah tanda atau simbol yang digunakan untuk membedakan produ...